Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007 tetang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah (Satpam)
Perkap No. 24 Tahun 2007 tetang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah ( Perkap Satpam )
• Posting : Januari 02, 2012 • Update : April 27, 2023- NomorPerkap Nomor 24 Tahun 2007
- TentangSistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah
- CatatanSistem Manajemen Pengamanan (SMP) adalah bagian dari manajemen secara keseluruhan yang m eliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan pengamanan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan usaha guna mewujudkan lingkungan yang aman, efisien dan produktif.
- Sehubungan dengan Penggunaan Senjata Api (senpi) dan Peralatan Keamanan Yang Digolongkan Senjata Api Bagi Polsus, PPNS, Satpam, dan Satpol PP, dapat membaca ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Perizinan, Pengawasan, Dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Tni/Polri Dan Peralatan Keamanan Yang Digolongkan Senjata Api Bagi Pengemban Fungsi Kepolisian.
- Baca Download
Belum terdapat pada "Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007 tetang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah (Satpam)", silahkan berikan komentar pertama.