Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Melekat Di Lingkungan Polri

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Melekat Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pengawasan Melekat (Waskat) adalah segala tindakan dan kegiatan atasan yang dilakukan secara terus-menerus untuk mengarahkan dan mengendalikan bawahan guna mencegah perilaku menyimpang pegawai negeri pada Polri.

Waskat wajib dilaksanakan oleh Atasan kepada Bawahan, yang merupakan Atasan Langsung pada satuan kerja yang sama. Dalam hal Pegawai Negeri pada Polri melaksanakan tugas bawah kendali operasi, Waskat dilaksanakan oleh Atasan Langsung satuan fungsi teknis kepolisian yang melaksanakan tugas bawah kendali operasi bersama dengan kepala operasi dari satuan kerja yang menerima tugas perbantuan.

Waskat dilaksanakan dalam bentuk pemantauan dan/atau pemeriksaan yang dilakukan terhadap disiplin, etika dan kinerja Bawahan, secara langsung berupa dengan tatap muka dan/atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi.

  • Nomor Peraturan Kapolri (perkap) No. 02 Tahun 2022
  • Tentang Pengawasan Melekat Di Lingkungan Polri
  • Baca Download

Peraturan lainnya :

Belum terdapat pada "Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Melekat Di Lingkungan Polri", silahkan berikan komentar pertama.