Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pertanggungjawaban Keuangan Negara di Lingkungan Polri

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pertanggungjawaban Keuangan Negara di Lingkungan Polri

Pertanggungjawaban Keuangan (Perwabkeu) adalah dokumen laporan keuangan yang dilengkapi dengan bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran uang yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal kegiatan secara teknis pengelolaan keuangan negara tidak dapat dilaksanakan mengikuti mekanisme pengadaan barang/jasa melalui pelelangan dan tidak tersedia biaya administrasi pengadaan, pelaksanaannya dilakukan melalui pengadaan langsung dengan mengoptimalkan mekanisme UP/TUP, merupakan pengadaan belanja barang operasional keperluan rutin kegiatan operasional sehari-hari Satker meliputi Alat Tulis Kantor, makan jaga kawal, makan dan perawatan tahanan, BBM, pemeliharaan, belanja perjalanan dinas dan sejenisnya, dilakukan sesuai kebutuhan dan rencana penarikan dana berdasarkan pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam kerangka acuan kerja/Terms of Reference dan petunjuk operasional kegiatan/POK Satker.

  • Nomor Peraturan Kapolri (perkap) No. 05 Tahun 2022
  • Tentang Pertanggungjawaban Keuangan Negara Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Baca Download

Peraturan lainnya :

Belum terdapat pada "Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pertanggungjawaban Keuangan Negara di Lingkungan Polri", silahkan berikan komentar pertama.