Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Polri

Perkap Pnbp

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat diluar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.

Peraturan Kapolri yang ada sebelumnya tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Polri telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Peraturan Polri Nomor 14 Tahun 2021, yang kemudian Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Polri telah diperbarui dengan adanya perbuahan sesuai Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Polri

  • Nomor Peraturan Kapolri (perkap) No. 14 Tahun 2021
  • Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Baca Download

Peraturan lainnya :

Belum terdapat pada "Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Polri", silahkan berikan komentar pertama.