Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pemberian Penghargaan Oleh Polri
Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pemberian Penghargaan Oleh Polri
• Posting : November 21, 2024 • Update : November 21, 2024Penghargaan adalah bentuk apresiasi atas jasa, prestasi dan/atau peran dalam melaksanakan tugas kepolisian dan/atau dalam membantu, mendukung, mengembangkan dan memajukan organisasi Polri.
Pemberian Penghargaan oleh Polri bertujuan untuk memberikan penghargaan atas jasa, prestasi dan/atau peran setiap orang, kesatuan, institusi pemerintah atau organisasi dalam mengembangkan dan memajukan institusi Polri, menumbuhkembangkan sikap keteladanan dan mendorong semangat melahirkan karya terbaik bagi institusi Polri, dan terwujudnya tertib administrasi dalam pemberian penghargaan. Penghargaan di Polri berupa : Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB), Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta (KPLBA), promosi mengikuti pendidikan, promosi jabatan, pin penghargaan Kapolri, dan piagam penghargaan.
- Nomor Peraturan Kapolri (perkap) No. 07 Tahun 2022
- Tentang Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pemberian Penghargaan Oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Baca Download
Belum terdapat pada "Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pemberian Penghargaan Oleh Polri", silahkan berikan komentar pertama.