Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Tes Psikologi bagi Calon Pengguna Senjata Api Organik Polri dan Pemilik dan/atau Pengguna Non Organik Polri/TNI
Perkap Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Tes Psikologi bagi Calon Pengguna Senpi Organik Polri dan Pemilik dan/atau Pengguna Non Organik Polri/TNI
• Posting : April 30, 2023 • Update : April 30, 2023Senjata Api Organik Polri adalah senjata api milik Polri, termasuk amunisi, granat dan bahan peledak untuk kepentingan dinas Polri.
Senjata Api Non Organik Polri/TNI adalah senjata api yang dipergunakan untuk bela diri yang bukan milik organik Polri/TNI yang kerjanya manual atau semi otomatis.
Aspek Psikologi adalah komponen yang ditetapkan dalam tes psikologi calon pemegang senjata api organik dan Non Organik Polri/TNI.
Psikolog adalah pegawai negeri pada Polri lulusan pendidikan profesi yang berkaitan dengan praktik psikologi dengan latar belakang pendidikan tinggi psikologi Strata-1 sistem kurikulum lama atau yang mengikuti pendidikan tinggi psikologi Strata-1 dan lulus dari pendidikan profesi psikologi atau Strata-2 Pendidikan Magister Psikologi.
Tester adalah pegawai negeri pada Polri yang melakukan administrasi tes psikologi termasuk koreksi hasil tes psikologi.
Surat Keterangan Hasil Tes Psikologi yang selanjutnya disingkat SKHTP adalah surat yang dikeluarkan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah mengikuti tes psikologi.
Pada saat Peraturan ini berlaku, Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Psikologi bagi Calon Pemegang Senjata Api Organik polri dan Non Organik Polri/TNI, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- NomorPeraturan Kapolri ( perkap ) No. 10 Tahun 2021
- TentangTata Cara Tes Psikologi bagi Calon Pengguna Senjata Api Organik Polri dan Pemilik dan/atau Pengguna Non Organik Polri/Tentara Nasional Indonesia
- Baca Download
Belum terdapat pada "Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Tes Psikologi bagi Calon Pengguna Senjata Api Organik Polri dan Pemilik dan/atau Pengguna Non Organik Polri/TNI", silahkan berikan komentar pertama.