Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Mabes Polri
Perpol No. 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Mabes Polri
• Posting : April 27, 2023 • Update : April 27, 2023Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 06 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Mabes Polri, telah mengalami beberapa penyesuaian dan perubahan, diantaranya :
- Perubahan Pertama, sebagaimana dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Mabes Polri, yang merubah terkait Struktur Organisasi Bareskrim, Densus 88 AT Polri dan Lemdiklat.
- Perubahan Kedua, sebagaimana dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Perkap Nomor 6 Tahun 2017 Tentang SOTK Mabes Polri, terkait Srena, Slog dan Divkum Polri.
- Perubahan Ketiga, sebagaimana dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Perkap Nomor 6 Tahun 2017 Tentang SOTK Pada Tingkat Mabes Polri, terkait Struktur Organisasi Densus 88 AT Polri.
- Perubahan Keempat, sebagaimana dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perubahan Keempat Atas Perkap Nomor 6 Tahun 2017 Tentang SOTK Pada Tingkat Mabes Polri, terkait Struktur Organisasi Korbrimob Polri dan Pusdokkes Polri.
- NomorPeraturan Polri (Perpol) No. 10 Tahun 2021
- TentangPerubahan Ketiga atas Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja (STOK) Satuan Organisasi Pada Tingkat Markas Besar Polri
- Baca Lampiran Download Download File
Belum terdapat pada "Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Mabes Polri", silahkan berikan komentar pertama.