Peraturan Kapolri Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Dosen di Lingkungan Polri
Perkap No. 13 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Dosen di Lingkungan Polri
• Posting : April 30, 2023 • Update : April 30, 2023Jabatan Fungsional Dosen adalah tenaga profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Ruang lingkup Peraturan Kepala Polri ini meliputi Jabatan Fungsional Dosen di lingkungan Polri yang terdapat pada STIK (Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian) dan Akpol (Akademi Kepolisian), yang bersumber dari anggota Polri, PNS Polri, dan PPPK.
- Nomor Peraturan Kapolri (perkap) No. 13 Tahun 2021
- Tentang Jabatan Fungsional Dosen di Lingkungan Polri
- Baca Download
Peraturan lainnya :
- Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Polri
- Peraturan Kapolri Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Dosen di Lingkungan Polri
- Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perkap Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Pada Polri
Belum terdapat pada "Peraturan Kapolri Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Dosen di Lingkungan Polri", silahkan berikan komentar pertama.