Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Pengakhiran Dinas Bagi Pegawai Negeri Pada Polri

Perpol No. 01 Tahun 2019 Tentang Administrasi Pengakhiran Dinas Bagi Pegawai Negeri Pada Polri

Pengakhiran Dinas merupakan proses berakhirnya masa dinas Pegawai Negeri pada Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masa Persiapan Pensiun (MPP) adalah Pegawai Negeri pada Polri yang akan memasuki usia pensiun maksimum, diberi kesempatan menjalani persiapan pensiun paling lama 1 (satu) tahun.

Permohonan pengakhiran dinas bagi Anggota Polri yang telah diajukan berdasarkan Perkap Nomor 8 Tahun 2015 tentang Administrasi Pengakhiran Dinas bagi Pegawai Negeri pada Polri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1003) sebelum Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku, tetap diproses.

Pada saat Peraturan Kepolisian ini berlaku, Perkap Nomor 8 Tahun 2015 tentang Administrasi Pengakhiran Dinas Bagi Pegawai Negeri pada Polri Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1003), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sumber : LeRRy TuTu - (http://www.lerrytutu.com/perpol-nomor-1-tahun-2019) - Akses : 21 April 2023
  • NomorPerpol Nomor 01 Tahun 2019
  • TentangAdministrasi Pengakhiran Dinas Bagi Pegawai Negeri Pada POLRI
  • BACA DOWNLOAD

Peraturan lainnya :

Belum terdapat pada "Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Pengakhiran Dinas Bagi Pegawai Negeri Pada Polri", silahkan berikan komentar pertama.