Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice)
Peraturan Polri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 mengatur tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
• Posting : September 01, 2021 • Update : Mei 06, 2023Keadilan Restoratif adalah Penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula. (Pasal 1 huruf 3)
Sehubungan dengan proses penanganan tindak pidana dalam Polri telah diatur dengan terbitnya Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.
- NomorPerpol Nomor 8 Tahun 2021
- TentangPenanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif
- Baca Download
Belum terdapat pada "Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice)", silahkan berikan komentar pertama.