Peraturan Kapolri Nomor 2 tahun 2019 tentang Pengendalian Huru Hara
Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 tahun 2019 tentang Pengendalian Huru Hara (PHH)
• Posting : September 02, 2021 • Update : September 02, 2021Kerusuhan massa yang disebabkan oleh permasalahan yang telah menimbulkan pelanggaran hukum harus dilakukan upaya penanganan berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak dalam Penanggulangan Huru Hara, namun karena sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan dinamika di apangan dicabut dengan Peraturan Kepolisian Negara Rpublik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak dalam Penanggulangan Huru-Hara, sehingga mengalami kekosongan hukum dalam hal penanganan huru-hara;
Peraturan Kapolri ini sebagai pengganti Perkap Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak dalam Penanggulangan Huru Hara
Belum terdapat pada "Peraturan Kapolri Nomor 2 tahun 2019 tentang Pengendalian Huru Hara", silahkan berikan komentar pertama.