Peraturan Polri Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Perumahan Dinas / Asrama / Mes Polri
Peraturan Polri Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Perumahan Dinas / Asrama / Mes Polri
• Posting : Desember 15, 2018 • Update : Januari 24, 2019- Golongan I, yaitu rumah pejabat tertentu , yang peruntukannya ditetapkan dengan Keputusan Kapolri;
- Golongan II, meliputi Mes dan Asrama, dibagun secara bertahap sesuai dengan kemampuan anggaran Polri, diperuntukkan bagi Pegawai Negeri pada Polri yang tidak berhak menempati menempati Rumah Dinas Golongan I
- Tidak menduduki jabatan yang dipersyaratkan menempati rumah dinas;
- Habis masa berlaku dan tidak diperpanjang;
- Mutasi kewilayah hukum polda yang berbeda;
- Diberhentikan dengan hormat / tidak dengan hormat;
- Pensiun; dan;
- Meninggal dunia.
Pada saat Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Polri) ini berlaku, Keputusan Kapolri No. Pol : KEP/17/VIII/2001 tentang petunjuk Administrasi Ketentuan-Ketentuan Penggunaan Perumahan Dinas di Lingkungan Polri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- NomorPerpol Nomor 13 Tahun 2018
- TentangPerumahan Dinas / Asrama / Mes Kepolisian Negara Republik Indonesia
- BACA DOWNLOAD
Belum terdapat pada "Peraturan Polri Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Perumahan Dinas / Asrama / Mes Polri", silahkan berikan komentar pertama.