Peraturan Polri Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Perumahan Dinas / Asrama / Mes Polri

Peraturan Polri Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Perumahan Dinas / Asrama / Mes Polri

Perumahan dinas / asrama /mes polri merupaka perumahan negera berupa pangunan yang dimiliki dan/atau dikuasai Polri dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta penunjang pelaksanaan tugas Pegawai Negeri pada Polri (Anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Polri), yang digolongkan menjadi Rumah Dinas Polri :
  • Golongan I, yaitu rumah pejabat tertentu , yang peruntukannya ditetapkan dengan Keputusan Kapolri;
  • Golongan II, meliputi Mes dan Asrama, dibagun secara bertahap sesuai dengan kemampuan anggaran Polri, diperuntukkan bagi Pegawai Negeri pada Polri yang tidak berhak menempati menempati Rumah Dinas Golongan I
Setiap Pegawai Negeri yang menempati Rumah Dinas Polri wajib memiliki Surat Izin Penempatan (SIP) atas nama yang bersangkutan, Surat Izin Penempatan (SIP) berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang, berakhir Surat Izin Penempatan (SIP) apabila :
  1. Tidak menduduki jabatan yang dipersyaratkan menempati rumah dinas;
  2. Habis masa berlaku dan tidak diperpanjang;
  3. Mutasi kewilayah hukum polda yang berbeda;
  4. Diberhentikan dengan hormat / tidak dengan hormat;
  5. Pensiun; dan;
  6. Meninggal dunia.
Untuk selebihnya peraturan ini mengatur tentang ketentuan, kewajiban, laranggan, dan saksi terhadap Pegawai Negeri pada Polri sehubungan dengan Rumah Dinas Polri.

Pada saat Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Polri) ini berlaku, Keputusan Kapolri No. Pol : KEP/17/VIII/2001 tentang petunjuk Administrasi Ketentuan-Ketentuan Penggunaan Perumahan Dinas di Lingkungan Polri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • NomorPerpol Nomor 13 Tahun 2018
  • TentangPerumahan Dinas / Asrama / Mes Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • BACA DOWNLOAD

Peraturan lainnya :

Belum terdapat pada "Peraturan Polri Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Perumahan Dinas / Asrama / Mes Polri", silahkan berikan komentar pertama.