Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Rohani, Mental, dan Tradisi di Lingkungan Polri
Peraturan Polri Nomor 09 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Rohani, Mental, dan Tradisi di Lingkungan Polri
• Posting : Oktober 22, 2018 • Update : Oktober 22, 2018
Tujuan Pembinaan Rohani, Mental, dan Tradisi untuk membentuk dan memerlihara serta meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan yang Maha Esa dalam beragama, kesiapan psikologi serta keteguhan etika/moral dan menjalin hubungan sosial kemasyarakatan selaku insan Bhayangkara.
Pembinaan rohani yang dilakukan secara rutin dan insidentil, meliputi : Pertemuan; Peringatan/perayaan hari besar agama; Membuat tulisan/gambar yang dimuat dalam media cetak/elektronik; Sidang pranikah, praperceraian, dan rujuk; Pengambilan Sumpah; Ibadah/doa; wisata Religi; dan Bakti Sosial. Pembinaan rohani dilakukan dengan metode Ceeremah; Konseling; Diskusi; dan Pendampingan.
Bentuk pembinaan mental meliputi pertemuan; pelatihan; sebelum nikah, cerai, dan rujuk; dan membuat tulisan/gambar yang dimuat dalam media cetak/eletronik. Dilakukan dengan cara Ceramah, Wawancara, Diskusi, Konseling, Praktik, dan Pendampingan.
Penanggung jawab dalam penyelenggaraan Pembinaan Rohani, Mental, dan Tradisi :
- Tingkat Mabes Polri oleh Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri), untuk pembinaan Rohani dan Mental, dan Kepala Pusat Sejarah (Kapusjarah) Polri, untuk pembinaan Tradisi.
- Tingkat Polda oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah (Karo SDM Polda); dan
- Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor oleh Kepala Bagian Sumber Daya Kepolisian Resor (Kabagsumda Polres).
- NomorPerpol Nomor 10 Tahun 2018
- TentangPembinaan Rohani, Mental, dan Tradisi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- BACA DOWNLOAD
Belum terdapat pada "Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Rohani, Mental, dan Tradisi di Lingkungan Polri", silahkan berikan komentar pertama.