Peraturan Polri Nomor 05 Tahun 2018 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Pointball

Peraturan Polri Nomor 05 Tahun 2018 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Pointball

Peraturan Kapolri ini mengatur pengendalian Replika Senjata Jenis Airsoft Gun (meliputi laras pendek, laras panjang, atau jenis lain dalam kategori airsoft gun) dan Pointball (meliputi laras pendek dan panjang), mengenai kegiatan pemasukan dan pengeluaran kembali (Import dan Re-eksport)Senjata Jenis Airsoft Gun dan Pointball yang akan mengikuti pertandingan/permainan di Indonesia, dan kemudian dikembalikan dikembalikan ke negara asal setelah selesai pertandingan/permainan.

Peraturan ini mempunyai tujuan untuk mewujudkan tertib administrasi, pengawasan, dan pengendalian terhadap Replika senjata Airsoft Gun dan Pointball, serta memberikan perlindungan hukum kepada pemilik Izin, yang dilaksanakan dengan prinsip Legalitas, Akuntabilitas, Transparan, dan Nesesitas.

Sanksi bagi pemegang surat izin kepemilikan dan penggunaan replika senjata jenis Airsoft Gun dan Poinball yang melakukan penyalahgunaan dan penyimpangan izin atau menjadi tersangka dalam suatu tindak pidana, wajib mneyerahkan Replika senjata untuk disimpan di Gudang Polri dan surat Izin pemilikan dan penggunaan, dicabut dan tidak dapat diberikan pengantian surat izin pemilikan, serta dapat dimusnahkan berdasarkan persetujuan pemilik barang.

Perizinan Senjata Api dapat dibaca pada Peraturan Kapolri Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Perizinan, Pengawasan, Dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Tni/Polri Dan Peralatan Keamanan Yang Digolongkan Senjata Api Bagi Pengemban Fungsi Kepolisian (Polsus, PPNS, Satpam, dan Satpol PP.
  • NomorPerpol Nomor 05 Tahun 2018
  • TentangPengawasan dan Pengendalian Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Pointball
  • BACA DOWNLOAD


Peraturan lainnya :

Belum terdapat pada "Peraturan Polri Nomor 05 Tahun 2018 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Pointball", silahkan berikan komentar pertama.