Peraturan Polri Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua atas Perkap Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Polri
Peraturan Polri Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
• Posting : Oktober 22, 2018 • Update : Agustus 21, 2021- Perwira memiliki Ijazah Strata satu/Strata dua/Strata tiga lulusan Perguruan Tinggi diluar negeri yang mendapat beasiswa dari lembaga Pengelola Dana Pendidikan, mendapat percepatan UKP 1 (satu) tahun; dan
- Bintara dan Tamtama : Telah mengikuti pendidikan kejuruan (dikjur) dengan waktu pendidikan paling singkat 1 (satu) bulan, mendapat percepatan 6 (enam) bulan; dan Memiliki ijazah strata satu/strata dua/strata tiga yang terakreditasi paling rendah B mendapat percepatan 1 (satu) tahun.
Peraturan Kapolri ini merupakan perubahan kedua atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 947) sebagaimana diubah dengan Peraturan Kapolri Nomor 05 tahun 2017 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 284).
- NomorPerpol Nomor 11 Tahun 2018
- TentangPerubahan Kedua atas Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- BACA DOWNLOAD
jadi ngg bisa naik pangkat saya bos krn kampus saya baru akreditasi C belum B, sabar aja dl ya bos
BalasHapus