Peraturan Polri Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua atas Perkap Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Polri

Peraturan Polri Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Dalam Pasal 16 ayat (3) dijelaskan bahwa Kenaikan golongan kepangkatan memperoleh percepatan berlaku satu kali dalam golongan kepangkatan Perwira, bintara, atau tamtama dan dapat bersifat komulatif dengan ketentuan :
  1. Perwira memiliki Ijazah Strata satu/Strata dua/Strata tiga lulusan Perguruan Tinggi diluar negeri yang mendapat beasiswa dari lembaga Pengelola Dana Pendidikan, mendapat percepatan UKP 1 (satu) tahun; dan
  2. Bintara dan Tamtama : Telah mengikuti pendidikan kejuruan (dikjur) dengan waktu pendidikan paling singkat 1 (satu) bulan, mendapat percepatan 6 (enam) bulan; dan Memiliki ijazah strata satu/strata dua/strata tiga yang terakreditasi paling rendah B mendapat percepatan 1 (satu) tahun.

  • NomorPerpol Nomor 11 Tahun 2018
  • TentangPerubahan Kedua atas Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • BACA DOWNLOAD

Peraturan lainnya :

Terdapat pada " Peraturan Polri Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua atas Perkap Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Polri " :

  1. jadi ngg bisa naik pangkat saya bos krn kampus saya baru akreditasi C belum B, sabar aja dl ya bos

    BalasHapus