Peraturan Polri Nomor 09 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat (Dumas) di Lingkungan Polri

Peraturan Polri Nomor 09 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri

Pengaduan Masyarakat (dumas) adalah bentuk penerapan dari pengawasan masyarakat yang disampaikan oleh masyarakat, Instansi pemerintah atau pihak lain kepada Polri berupa sumbangan pikiran, saran, gagasan atau keluhan/pengaduan yang bersifat membangun.

Dumas disampaikan secara langsung atau tidak langsung. Dumas secara langsung, merupakan pengaduan yang disampaikan oleh pelapor secara langsung melalui bagian pelayanan Dumas, sentra pelayanan dumas, atau unit pelayanan dumas. Sedangkan Dumas secara tidak langsung, merupakan pengaduan yang disampaikan oleh pelapor melalui kominikasi elektronik dengan menggunakan aplikasi, dan/atau surat menyurat.

Dalam Pasal 21 menjelaskan bahwa Pengawasan dan pengendalian dumas dilaksanakan oleh :
  1. Itwasum Polri, di lingkungan Polri;
  2. Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri, di lingkungan Bareskrim Polri;
  3. Bagian Pelayanan Pengaduan Divpropam Polri, di lingkungan Divpropam Polri;
  4. Inspektorat Pengawas Daerah, di lingkungan Polda;
  5. Bagian Pengawasan Penyidikan, di lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Umum/Khusus/Narkoba Polda;
  6. Bidang Profesi dan Pengamanan, di lingkungan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda; dan
  7. Seksi Pengawasan, di lingkungan Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor.
Pada saat peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Kapolri Nomor 02 tahun 2012 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2012 nomor 61), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • NomorPerpol Nomor 09 Tahun 2018
  • TentangTata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • BACA DOWNLOAD

Peraturan lainnya :

Belum terdapat pada "Peraturan Polri Nomor 09 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat (Dumas) di Lingkungan Polri", silahkan berikan komentar pertama.