Peraturan Polri Nomor 09 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat (Dumas) di Lingkungan Polri
Peraturan Polri Nomor 09 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri
• Posting : Oktober 22, 2018 • Update : Agustus 21, 2021
Pengaduan Masyarakat (dumas) adalah bentuk penerapan dari pengawasan masyarakat yang disampaikan oleh masyarakat, Instansi pemerintah atau pihak lain kepada Polri berupa sumbangan pikiran, saran, gagasan atau keluhan/pengaduan yang bersifat membangun.
Dumas disampaikan secara langsung atau tidak langsung. Dumas secara langsung, merupakan pengaduan yang disampaikan oleh pelapor secara langsung melalui bagian pelayanan Dumas, sentra pelayanan dumas, atau unit pelayanan dumas. Sedangkan Dumas secara tidak langsung, merupakan pengaduan yang disampaikan oleh pelapor melalui kominikasi elektronik dengan menggunakan aplikasi, dan/atau surat menyurat.
Dalam Pasal 21 menjelaskan bahwa Pengawasan dan pengendalian dumas dilaksanakan oleh :
- Itwasum Polri, di lingkungan Polri;
- Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri, di lingkungan Bareskrim Polri;
- Bagian Pelayanan Pengaduan Divpropam Polri, di lingkungan Divpropam Polri;
- Inspektorat Pengawas Daerah, di lingkungan Polda;
- Bagian Pengawasan Penyidikan, di lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Umum/Khusus/Narkoba Polda;
- Bidang Profesi dan Pengamanan, di lingkungan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda; dan
- Seksi Pengawasan, di lingkungan Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor.
- NomorPerpol Nomor 09 Tahun 2018
- TentangTata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
- BACA DOWNLOAD
Belum terdapat pada "Peraturan Polri Nomor 09 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat (Dumas) di Lingkungan Polri", silahkan berikan komentar pertama.