Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Kepemilikan Barang Yang Tergolong Mewah Oleh Pegawai Negeri Pada Polri

Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Kepemilikan Barang Yang Tergolong Mewah Oleh Pegawai Negeri Pada Polri

  • NomorPerkap Nomor 10 Tahun 2017
  • TentangKepemilikan Barang Yang Tergolong Mewah Oleh Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • BACA DOWNLOAD

Peraturan lainnya :

Belum terdapat pada "Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Kepemilikan Barang Yang Tergolong Mewah Oleh Pegawai Negeri Pada Polri", silahkan berikan komentar pertama.