Peraturan Kapolri Nomor 04 Tahun 2017 Tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kapolri Nomor 04 Tahun 2017 Tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia

Update (12/12/2018) → Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) ini telah mengalami perubahan/penyesuaian dengan adanya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kapolri Nomor 04 Tahun 2017 Tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Di Luar Struktur Organisasi, perubahan tersebut meliputi :
  • Perubahan Ketentuan dalam huruf b Pasal 6;
  • Penghapusan Ketentuan ayat (3) Pasal 24 dihapus dan perubahan ketentuan dalam ayat (4) Pasal 24;
Peraturan ini dicatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 283, pada saat mulai berlaku maka Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 25) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1826), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • NomorPerkap Nomor 04 Tahun 2017
  • TentangPenugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • BACA DOWNLOAD

Peraturan lainnya :

Belum terdapat pada "Peraturan Kapolri Nomor 04 Tahun 2017 Tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia", silahkan berikan komentar pertama.