Peraturan Kapolri Nomor 04 Tahun 2017 Tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kapolri Nomor 04 Tahun 2017 Tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia
• Posting : April 20, 2018 • Update : Desember 15, 2018
Update (12/12/2018) → Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) ini telah mengalami perubahan/penyesuaian dengan adanya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kapolri Nomor 04 Tahun 2017 Tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Di Luar Struktur Organisasi, perubahan tersebut meliputi :
- Perubahan Ketentuan dalam huruf b Pasal 6;
- Penghapusan Ketentuan ayat (3) Pasal 24 dihapus dan perubahan ketentuan dalam ayat (4) Pasal 24;
- NomorPerkap Nomor 04 Tahun 2017
- TentangPenugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia
- BACA DOWNLOAD
Belum terdapat pada "Peraturan Kapolri Nomor 04 Tahun 2017 Tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia", silahkan berikan komentar pertama.