Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Perkap Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberian Tunki Bagi Pegawai Dilingkungan Polri
Peraturan Kapolri No 18 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Perkap Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberian Tunki Bagi Pegawai Dilingkungan Polri
• Posting : April 25, 2018 • Update : April 25, 2018- NomorPerkap Nomor 18 Tahun 2017
- TentangPerubahan Kedua Atas Perkap Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberian Tunki Bagi Pegawai Dilingkungan Polri
- Catatan
- Peraturan Kapolri ini merupakan perubahan kedua atas Perkap Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja (Tunkin) Bagi Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Untuk revisi pertama baca : Peraturan Kapolri Nomor 08 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri.
- BACA DOWNLOAD
Belum terdapat pada "Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Perkap Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberian Tunki Bagi Pegawai Dilingkungan Polri", silahkan berikan komentar pertama.