Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberhentian Sementara Dari Jabatan Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Skorsing )

Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberhentian Sementara Dari Jabatan Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia

  • Nomor Perkap Nomor 15 Tahun 2015
  • Tentang Tata Cara Pemberhentian Sementara Dari Jabatan Dinas POLRI (SCORSING)
  • Catatan Pada saat Peraturan Kapolri ini mulai berlaku, Surat Keputusan Kapolri Nomor : Skep/828/XI/2004 tanggal 1 November 2004 tentang Pedoman Administrasi Pemberhentian Sementara dari Jabatan Dinas Polri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • BACA DOWNLOAD

Peraturan lainnya :

Belum terdapat pada "Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberhentian Sementara Dari Jabatan Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Skorsing )", silahkan berikan komentar pertama.