Peraturan Kapolri Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kapolri Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
• Posting : Mei 23, 2016 • Update : April 25, 2018- Nomor Perkap Nomor 13 Tahun 2015
- Tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan POLRI
- Tentang Peraturan Kapolri tentang Tunjangan Kinerja (Tunkin) ini telah dilakukan revisi, diantaranya :
- Dilakukan revisi dengan adanya : Peraturan Kapolri No 07 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri.
- Telah dilakukan perubahan kedua dengan adanya : Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Perkap Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberian Tunki Bagi Pegawai Dilingkungan Polri.
- Tetap berlaku, hanya ada penambahan Pasal.
- BACA DOWNLOAD
Belum terdapat pada "Peraturan Kapolri Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia", silahkan berikan komentar pertama.