Peraturan Kapolri Nomor 05 tahun 2013 tentang Kriteria Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Menerima Tunjangan Khusus Pada Wilayah Pulau-pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan
Peraturan Kapolri Nomor 05 tahun 2013 tentang Kriteria Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Menerima Tunjangan Khusus Pada Wilayah Pulau-pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan
• Posting : Januari 01, 2016 • Update : Mei 23, 2016- Nomor Perkap Nomor 05 Tahun 2013
- Tentang Kriteria Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Menerima Tunjangan Khusus Pada Wilayah Pulau-pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan.
- Catatan Beberapa ketentuan dalam Perkap ini, diubah berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Kriteria Pegawai Negeri Yang Menerima Tunjangan Khusus Pada Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar Dan/Atau Wilayah Perbatasan Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- BACA DOWNLOAD
Belum terdapat pada "Peraturan Kapolri Nomor 05 tahun 2013 tentang Kriteria Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Menerima Tunjangan Khusus Pada Wilayah Pulau-pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan", silahkan berikan komentar pertama.