Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Penerbitan dan Penggunaan Kartu Tanda Anggota dan Kartu Penunjukan Istri/Suami di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Penerbitan dan Penggunaan Kartu Tanda Anggota dan Kartu Penunjukan Istri/Suami di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, KTA, KPI

  • NomorPerkap Nomor 18 Tahun 2010
  • TentangPenerbitan dan Penggunaan Kartu Tanda Anggota dan Kartu Penunjukan Istri/Suami di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • CatatanPada saat peraturan ini mulai berlaku, KTA dan KPI/S yang sudah diterbitkan dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan ada penggantian sesuai dengan Peraturan Kapolri ini.
  • BACA DOWNLOAD

Peraturan lainnya :

Belum terdapat pada "Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Penerbitan dan Penggunaan Kartu Tanda Anggota dan Kartu Penunjukan Istri/Suami di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia", silahkan berikan komentar pertama.