Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati
Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati
• Posting : Januari 02, 2012 • Update : Oktober 22, 2018
Tahap Persiapan dalam Tata Cara pelaksanaan pidana mati dilakukan setelah adanya permintaan tertulis dari Kejaksaan kepada Kapolda, sesuai dengan daerah hukum pengadilan yang menjatuhkan putusan, kemudian memerintahkan kepada Kepala Satuan Brimob Daerah
(Kasat Brimobda) untuk menyiapkan pelaksanaan pidana mati. Dalam hal penentuan waktu dan tempat pelaksanaan pidana mati di luar wilayah hukum pengadilan yang menjatuhkan putusan, Kapolda dan Kejaksaan setempat berkoordinasi dengan Kapolda dan Kejaksaan yang menjadi tempat pelaksanaan pidana mati.
Pada saat Peraturan Kapolri ini mulai berlaku, maka Surat Keputusan Kakorbrimob Polri No. Pol. : Skep/122/VIII/2007, tentang Buku Pedoman Pelaksanaan Eksekusi Terhadap Terpidana Mati, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Belum terdapat pada "Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati", silahkan berikan komentar pertama.